PENGUMUMAN
Nomor: BII/I-a/Kp.00.3/1060/2009
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA TAHUN 2009
I. FORMASI PADA UNIT ESELON I PUSAT
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun harus melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 minimal 12 Tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang berbadan hukum;
4. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta yang belum memperoleh izin penyelenggaraan sebagaimana Keputusan Mendiknas Nomor184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis / Kopertais;
5. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan tentang Penyetaraan /tanda sah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Diknas/Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama;
6. Legalisir copy ijazah Universitas/Institut ditandatangani oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan legalisir copy ijazah Sekolah Tinggi ditandatangani oleh Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai NegeriSipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
12. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL;
13. Bersedia memenuhi peraturan dan perundang-undangan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Departemen Agama.

0 Silakan Komentar:
Posting Komentar